Surabaya (ANTARA Jambi) - Jajaran Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melimpahkan berkas acara pemeriksaan atau BAP kasus pembunuhan dengan empat tersangka yang diduga kuat menerima perintah dari pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi (46), ke Kejati Jatim di Surabaya, Kamis.

"Berkas dan keempat tersangka itu kami limpahkan ke Kejati Jatim. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Dimas Kanjeng itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Kami (Polda Jatim) tangani kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah.

Didampingi staf Bidang Humas Polda Jatim, ia menjelaskan kasus pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat ditangani oleh Polres Probolinggo dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.

"Untuk kedua kasus pembunuhan itu memang ada tersangka yang sama," katanya.

Menurut dia, Abdul Gani dibunuh di Probolinggo pada 13 April 2016, sedangkan Ismail Hidayah dibunuh pada setahun sebelumnya, yakni 2 Februari 2015.

"Mayat Abdul Gani ditemukan selang sehari sesudah dibunuh, yakni 14 April 2016, lalu kami menyelidiki kasus itu pada Mei, Juni, Juli hingga terungkap pada September ini," katanya.

Ia mengatakan jenazah Abdul Gani ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. "Para pelaku pembunuhan Abdul Gani mengaku korban dibuang ke Wonogiri untuk menghilangkan jejak, karena korban Ismail Hidayat yang dibunuh sebelumnya dan dikubur di Probolinggo bisa ketahuan," katanya.

Ditanya motif pembunuhan Abdul Gani, ia mengatakan korban merupakan Ketua Yayasan Padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng itu, namun korban tidak aktif dan sering menjelek-jelekkan Taat Pribadi di luar padepokan dan korban diduga menghambat usaha padepokan dengan menyelewengkan uang.

"Korban sering menjelek-jelekkan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan uang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja, begitu kata korban kepada orang lain," katanya.

Namun, pihaknya juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4) itu merupakan tanggal sedianya korban menjalani penipuan yang dilakukan Taat Pribadi di Mabes Polri atas pengaduan korban penipuan dengan tujuan penggandaan uang itu.

Mantan Oknum Perwira

Mengenai keterlibatan tersangka Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Gani itu, Taufik mengatakan keempat pelaku yang sebagian di antaranya merupakan mantan perwira menengah TNI yang disersi itu membunuh korban Abdul Gani dengan perintah Taat Pribadi yang dibayar Rp320 juta untuk sembilan pelaku yang masing-masing menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.

"Ada sembilan pelaku dalam kasus pembunuhan Abdul Gani itu, tapi kami baru menangkap empat pelaku, sedangkan empat pelaku masih buron dan satu pelaku menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayat yang ditangani Polres Probolinggo. Kesembilan pelaku adalah WD, WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY, dan AP," katanya.

Dalam pengakuan keempat tersangka itu, mereka berbagi peran yakni pengatur strategi, memimpin eksekusi, koordinator pembuangan, dan pembantu umum yang membungkus jenazah dan memasukkan ke dalam mobil boks serta membuangnya ke jurang di Gajah Mungkur itu.

"Karena itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa jerat tali untuk membunuh korban, kantong kresek untuk membekap kepala korban, kendaraan korban dan kendaraan pelaku untuk membuang ke jurang, dan uang sisa untuk bayaran pembunuhan senilai Rp9 juta," katanya.

Ia menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 3378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Para pelaku merupakan anggota Tim Pelindung yang selama ini menjadi orang-orang kepercayaan pimpinan padepokan itu," katanya.

Sementara itu, pemimpin Padepokan "Dimas Kanjeng" di Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi, saat "dipertemukan" dengan wartawan berjanji akan mengembalikan uang milik korban. "Saya kembalikan (uangnya) kalau diminta," katanya, singkat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono menegaskan selain terlibat kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga dilaporkan tentang penipuan senilai miliaran rupiah.

"Ada dua korban penipuan Dimas Kanjeng yang sudah lapor. Satu korban penipuan lapor di Mabes Polri dan yang satu lagi pelapor atas nama Suprayitno yang melapor ke Polda. Nilai penipuan itu Rp830 juta dan Rp1,5 miliar," katanya.

Pewarta: Edy M Ya'kub

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016