Jambi (ANTARA Jambi)- Anggota Polda Jambi mengamankan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, seperti mengandung mercuri hidrokinon asam nitrat dan bahan pewarna berbahaya yang akan diedarkan di kota setempat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, di Jambi Senin, mengatakan ratusan produk kosmetik terdiri atas 19 merek yang diamankan oleh anggota di lapangan setelah mendapatkan informasi terkait kasus itu.

Ke-19 merek kosmetik tersebut diamankan dari sebuah salon kecantikan yang berlokasi di kawasan Kembar Lestari, Kota Jambi, pada Jumat lalu (7/10) setelah polisi mendapatkan informasi akan keberadaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Selain itu ratusan jenis kosmetik itu juga tidak memiliki izin edar karena sebagian adalah produk dari luar negeri yang belum ada izin dari BPOM serta bahannya juga diduga mengandun zat berbahaya yang ada pada 19 jenis yang diamankan polisi.

Untuk saat ini pemilik kosmetik atas nama Erwin sedang berada di Kota Pekanbaru, Riau dan yang bersangkutan juga belum ditahan karena belum diperiksa oleh penyidik kepolisian atas kasusnya.

"Kita saat ini masih memintai keterangan ahli terkait kandungan zat di dalam kosmetik tersebut dan dalam waktu dekat juga si pemilik akan dipanggil untuk diperiksa oleh polisi guna mempertangungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini," kata Wirmanto.

Ke-19 produk kosmetik diamankan Polda Jambi adalah "gold white", original pemutih, quality new, washing whitening, racikan 99, colagen soap, qian yan, RDL New criem, temulawak spr gold, aloe pera, Dr original, rose whitening, sabun dokter spec, racikan lingsih, gamier, maskara, ponds whitening, citra cream dan colagen plus.

Sebelumnya beberapa pekan lalu, anggota Subdit I Indagsi Ditresersekrimsus Polda Jambi, bersama dengan BPOM dan Disperindag Jambi mengamankan puluhan suplemen tanpa surat izin edar (ilegal).

Puluhan suplenem ilegal tersebut diamankan dari salah satu tempat atau pusat kebugaran "V GYM" milik Kevin (21) warga Jalan Hayam Wuruk, RT 8, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung dan ditempat tersebut diduga memperdagangkan suplemen ilegal tersebut.

Hasil temuan polisi ada sebanyak 27 merek suplemen ilegal yakni BPI, creatine P, amino x, bcaa RC, beta stim, multi vitamin, Liv 5, RC mas gainer, mass tech, mass amino, mitra tech, synta 6, carnivor, on whey, platinum bcaa, amino on, hydosi, stacked N D, dreatine RC, yeah buddy, glutamine, super amino, mufan amino, ironmex bcaa, creator, thecurse dan testagen.

Tempat tersebut juga tidak memiliki ijin perdagangan dan lini pemiliknya tengah dimintai keterangan lebih lanjut.

Pewarta: Nanang mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016