Jambi  (ANTARA Jambi) - Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait asal usul kosmetik ilegal yang amankan beberapa hari lalu yang diduga mengandung bahan berbahaya yang akan diedarkan di beberapa salon kecantikan di Kota Jambi.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Jumat mengatakan, selain masih memeriksa pemilik salon tempat disimpannya benda kosmetik ilegal tersebut, polisi juga masih akan periksa juga beberapa saksi lainnya.

Sampai saat ini berstatus pemilik salon tersebut sebagai terlapor. Namun bisa saja dalam waktu dekat ini statusnya naik menjadi tersangka setelah penyiodik menggelar perkara kasus itu bersama dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi.

"Statusnya bisa naik jadi tersangka jika hasilnya pemilik salon itu terbukti melanggar pasal yang ditentukan dan sekarang juga masih diselidiki asal barang dari pemilik apakah di Jambi ada "home industrinya," kata Wirmanto.

Selain itu anggota penyidik Polda Jambi juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jambi untuk melakukan uji lab barang bukti yang diduga mengandung mercuri tersebut.

"Barang buktinya masih di Polda, penyidik bisa menyebutkan bahwa kosmetik itu diduga mengandung bahan berbahaya seperti bermercuri berdasarkan temuan awal," kata Wirmanto.

Pihak Polda Jambi mengimbau, jika ada korban dari kosmetik berbahaya tersebut untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat atau Polda Jambi.

"Jika ada korban dari kasus ini maka proses penyelidikannya lebih gampang dan cepat untuk membuktikannya," kata Wirmanto.

Dalam kasus ini Polda Jambi berhasil mengamankan ratusan duz berisikan kosmetik berbagai merek dan diantaranya ada sebanyak 19 item yang kosmetiknya mengandung bahaya berbahaya yang berasal dari Tanggerang dan Malaysia dan tidak terdaftar di BPOM.

Belasan item tersebut yakni Ponds Whitening, Citra Cream, Garnier, Maskara, Collagen Plus, racikan lingsih, sabuk dokter spec, Rose Whitening, Dr Original, Aloe Pera, Temulawak spr Gold, RDL New krim, Qian yan, Callagen Soap, Racikan 99, Cr Washing Whitening, Dr Quality ne, Dr original pemutih dan Dr Gold White.

Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa kardus ukuran kecil, menengah hingga kardus besar.

Pemilik diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp140 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016