Jambi (ANTARA Jambi) - Kejati Jambi bersama Kejagung berhasil menangkap seorang tersangka korupsi kasus pengadaan mesin ganset untuk RSU Raden Mattaher Jambi, Hengky Attan yang sejak Januari ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri sebelum diperiksa.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto kepada wartawan di Jambi, Selasa, membenarkan tim dari Kejagung dan Kejati Jambi dibantu tim Kejati Jawa Timur telah menangkap tersangka Hengky Attan yang ditangkap di Jalan Kalianyar Nomor 34 Surabaya, Jawa Tmur.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan setelah diintai keberadaannya oleh tim kejaksaan selama beberapa hari lalu di kediamannya yang ada di Kota Surabaya.

Tersangka Hengky Attan adalah DPO Kejati Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadan mesin genset di RSU Raden Mattaher Jambi. Proyek ini didanai APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jambi nomor Print-56/N.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016, seorang anak pengusaha terkenal di Jambi, Hengky Attan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2012.

Selain Hengky Attan, kejaksaan juga sudah menetapkan Direktur Umum RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron sebagai tersangka dan sudah menjalani hukuman bersama dengan Maman Benyamin sebagai ketua panitia lelang.

Ditetapkannya mereka sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi dan hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta.

Belum dapat dipastikan apakah Hengky Attan akan diterbangkan hari ini juga dari Surabaya menuju Jambi untuk ditahan di Lapas Jambi guna mempertanggungjawabkan kasusnya dihadapan penyidik Kejati Jambi.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016