Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus memproses kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan memeriksa empat saksi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, di Jambi, Kamis mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan kepolisian.

Selain telah memeriksa saksi untuk contoh kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, hidrokinon dan bahan perwarna, dalam waktu dekat akan dikirim ke BPOM untuk diuji laboratorium atas kandungannya.

"Kita periksa saksi dulu dan nanti dalam waktu dekat akan diperiksa contoh barang ke laboratorium untuk menguji kandungan dalam bahan kosmetik tersebut," tandasnya.

Beberapa waktu lalu satuan narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap ratusan dus kemasan kosmetik berbagai merek ternama yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diamankan dari sebuah salon kencatikan berlokasi di daerah Kembar Lestari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Hasil pemeriksaan sementara, kosmetik ini sebagian diproduksi di Tanggerang dan Malaysia dan dalam kemasan juga tidak dicantumkan bahasa Indonesia dan tanggal kadaluarsa serta izin edar dari BPOM dan di Jambi sudah diedarkan sejak enam bulan lalu.

Barang bukti kosmetik yang diamankan yakni bermerk Ponds Whitening, Citra Cream, Garnier, Maskara, Collagen Plus, racikan lingsih, sabuk dokter spec, Rose Whitening, Dr Original, Aloe Pera, Temulawak spr Gold, RDL New krim, Qian yan, Callagen Soap, Racikan 99, Cr Washing Wathening, Dr Quality ne, Dr original pemutih dan Dr Gold White.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016