Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Jambi memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) di kota itu bisa mencapai Rp2 juta pada 2017.

"Jika melihat pada indikator penetapan upah minimum sesuai PP No 78 tahun 2015 diprediksi UMK Jambi bisa menyentuh angka Rp2 juta lebih," kata Kepala Dinsosnaker Kota Jambi Kaspul di Jambi, Kamis.

UMK Jambi saat ini kata Kaspul sebesar Rp1.937.000, sehingga dengan regulasi itu dipastikan pada tahun berikutnya akan naik di kisaran Rp2 juta.

Sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, penentuan UMK diatur dalam formulasi yang tercantum pada pasal 44 yakni disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam penetapan UMK tersebut pihaknya telah menyurati Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui secara pasti besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Jambi.

"Kita tinggal ikuti formula PP No 78 Tentang Pengupahan yaitu dengan perhitungan rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah (PDB). Setelah mendapat formulasi inflasi dan PDB kemudian UMK ditetapkan," katanya menjelaskan.

Penetapan UMK Jambi lanjut dia sesuai regulasi harus ditetapkan kepala daerah pada 1 November 2016 dan kemudian diberlakukan pada Januari 2017 mendatang.

Setelah disahkan dan diberlakukan kata Kaspul kemudian akan diteruskan kepada perusahaan dan wajib mentaati penetapan UMK itu.

"Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMK bisa dipidanakan dan juga pekerja yang menerima upah di bawah standar bisa mengadukan ke kami," kata Kaspul menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016