Jambi (ANTARA Jambi) - Sejak Januari hingga September 2016, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran berhasil mengungkap 11 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di berbagai daerah di Provinsi Jambi berikut 26 orang tersangkanya.

Polda Jambi mencatat untuk barang bukti yang diamankan diantaranya adah tiga unit eskavator, 2.475,05 gram emas, 7.958,66 gram perak, 33,79 gram pasir kalam, dan 12 biji pentolan emas seberat lebih kurang 11 gram.

Selanjutnya lebih kurang 4,1 gram emas batangan, 20 kantong perak urai, satu kantong perak bulat dan uang tunai Rp 8,41 juta, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Jumat.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni, laporan dari Polsek Limun pada 29 Januari 2016. Modus yang dilakukan adalah melakukan penambangan emas tanpa izin di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. 

Dalam kasus itu tersangkanya adalah Syafrizal (32) selaku operator alat berat dan Harmoko (20) selaku kernet alat berat dan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Kemudian laporan dari Polres Bungo 17 Februari 2016, dengan tersangka Muslih alias Slih (35), Akmal Indra (25), dan Ahmadi (40), yang semuanya merupakan warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menampung, membeli, dan mengolah hasil PETI di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepengga. Kasus ini kini sudah tahap I. Selanjutnya laporan di Polsek Tabir tanggal 3 Maret 2016, dengan tersangka Cukup (39), warga Tambang Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Dengan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Urang, tepatnya di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir. saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan di Polres Bungo pada 21 April 2016, berhasil ditangkap dua orang tersangka Robby Darwis alias Robi (28) dan Jupri (36), warga Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Modus yang dilakukan tersangka adalah menampung atau membakar emas hasil PETI di Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir. Kasusnya kini dalam proses penyidikan.

"Kemudian berdasarkan laporan tanggal 26 Mei 2016 di Polres Merangin, berhasil ditangkap tersangka bernama Muhammad Zen (34), warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin," kata Wirmanto.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 619,12 gram emas serta 6.019,5 gram perak, dan saat ini kasusnya sudah tahap II.

Kemudian masih dari laporan di Polres Merangin, pada 26 Mei 2016 juga dilakukan penangkapan terhadap Admiral (54) dan Nazarudin (44), warga Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Dari tangan keduanya disita barang bukti 1.687,35 gram emas serta 1.939,16 gram perak, dan kasusnya sudah tahap II.

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 3 Juni 2016 juga mengungkap kasus PETI di Kelurahan Sukasari, Kebupaten Sarolangun. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Fatrizal (27), Yogi Firmansyah (22), dan Ferdiansyah (25), yang merupakan warga Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dari penangkapan ketiganya disita barang bukti lebih kurang 4,1 kg emas batangan dan 20 kantong perak urai. Kemudian dari Merangin padal 16 Juni 2016 juga menerima laporan aktivitas PETI di kebun sawit warga di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang. Pelakunya Legimin (52), Margono (40), serta Ronal Ginting (19), dan kasusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan, kata Wirmanto lagi.

Pada 24 Juni, Polres Merangin juga menerima laporan aktivitas PETI di Sungai Ylak, Kecamatan Nalo Tantan. Pelakunya yakni Heri Ananda (22), Arif (21), Hudri (20), Sunarto (42), dan Sugianto (21). Kasusnya saat ini masih dalam penyidikan.

Polres Merangin pada 26 Agustus lalu menangkap tersangka Delvi Ysdarmi dan Eko Betradianto, dengan sangkaan menampung dan mengolah hasil PETI. Keduanya tersangka ditangkap di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, dengan barang bukti berupa 12 biji potongen emas seberat 11 gram. Saat ini kasusnya sudah tahap I.

Polres Merangin pada 29 September lalu juga menangkap Roni Febrianto dan Zariko, karena melakukan transaksi pembelian dan pemurnian emas hasil PETI. Keduanya ditangkap di Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, beserta barang bukti 1 buah bungkusan plastic berisikan bulatan emas sebanyak 40 biji dengan berat 160 gram, serta uang Rp 6,91 juta dan kasusnya dalam penyidikan pihak kepolisian. 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016