Jambi (ANTARA Jambi) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Provinsi Jambi terhadap manajer perusahaan pembakaran lahan di wilayah konsesi.

"Iya jaksa positif menyatakan kasasi, karena perkaranya itu dibebaskan oleh majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Rabu.

 Manajer perusahaan PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan sebelumnya didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan mereka sendiri.

Dalam upaya menempuh upaya kasasi tersebut kata Dedy pihak jaksa penuntut umum telah membuat akte pernyataan kasasi yang kemudian diajukan melalui Pengadilan Negeri Muarasabak, Tanjung Jabung Timur.

Untuk memori kasasinya masih disusun dan akan menyusul, kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menyampaikan memori kasasinya," katanya menjelaskan.

Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan itu dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.

Oleh JPU terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, di persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak, pada (26/10) lalu, majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutuskan terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda atau berbanding terbalik dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi Musri Nauli menyesalkan putusan pengadilan yang memvonis bebas terhadap korporasi PT ATGA tersebut.

"Karena perkara Karhutla itu berkaitan dengan masyarakat banyak harusnya diundang juga masyarakat dan `stake holder" lainnya yang berkaitan," kata Musri.

Ia juga medesak pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas perusahaan PT ATGA yang wilayah konsesinya di Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi itu tahun lalu tejadi kebakaran.

"Harus nyatakan kasasi, `stake holder` dan bebagai pihak juga harus diajak untuk membuat memori kasasi," katanya.

"Tidak ada alasan kekurangan saksi ahli. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyiapkan 120 saksi ahli khusus mengenai kebakaran itu, tinggal kapan saja mereka butuh," kata Musri menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016