Jakarta (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Tebet menangkap seorang pria
berinisial HAN (28) yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan seksual
terhadap 16 anak laki-laki di kontrakannya, di sekitar Kebon Baru
Jakarta Selatan.
"Pelaku menjalankan modusnya dengan janji memberikan uang jajan kepada korban," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Nurdin Arrahman di Jakarta Kamis.
Nurdin mengatakan HAN mengincar anak yang sedang bermain di sekitar rumah kontrakannya kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000-Rp5.000 per orang.
Selanjutnya, tersangka menyuruh anak-anak itu main ke rumah sewaannya dengan janji akan diberikan uang tambahan.
Meskipun telah memiliki istri, HAN melakukan tindak kekerasan seksual sejak 2014-2016 saat situasi sepi di rumahnya atau istri tersangka sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada korban usai mencabuli dan mengancam tidak memberitahukan kepada siapa pun," ujar Nurdin.
Namun, empat anak yang menjadi korban bercerita kepada orang tua mereka yang selanjutnya melaporkan tersangka kepada Polsek Tebet.
Nurdin mengungkapkan tersangka diduga pernah menjadi korban kejahatan serupa saat masih anak-anak.
Dari tersangka, polisi menyita sepotong sarung warna cokelat motif kotak, sepotong kaos dalam warna putih, handuk merah dan karpet ungu.
Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP dan Pasal 76 E juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Pelaku menjalankan modusnya dengan janji memberikan uang jajan kepada korban," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Nurdin Arrahman di Jakarta Kamis.
Nurdin mengatakan HAN mengincar anak yang sedang bermain di sekitar rumah kontrakannya kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000-Rp5.000 per orang.
Selanjutnya, tersangka menyuruh anak-anak itu main ke rumah sewaannya dengan janji akan diberikan uang tambahan.
Meskipun telah memiliki istri, HAN melakukan tindak kekerasan seksual sejak 2014-2016 saat situasi sepi di rumahnya atau istri tersangka sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada korban usai mencabuli dan mengancam tidak memberitahukan kepada siapa pun," ujar Nurdin.
Namun, empat anak yang menjadi korban bercerita kepada orang tua mereka yang selanjutnya melaporkan tersangka kepada Polsek Tebet.
Nurdin mengungkapkan tersangka diduga pernah menjadi korban kejahatan serupa saat masih anak-anak.
Dari tersangka, polisi menyita sepotong sarung warna cokelat motif kotak, sepotong kaos dalam warna putih, handuk merah dan karpet ungu.
Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP dan Pasal 76 E juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016