Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan sekitar 151 ribu lahan gambut di Provinsi Jambi dalam keadaan rusak sehingga perlu dilakukan restorasi (pemulihan).

"Yang memang kita lihat rusak parah itu luasnya mencapai 151 ribu hektare, ini angka yang besar dan harus segera direstorasi," kata Deputi Edukasi Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan pada BRG Myrna A Safitri di Jambi, Jumat.

Dijelaskannya, Provinsi Jambi memiliki luas 900 ribu lahan gambut yang tersebar di tiga kabupaten. Yakni Muaro Jambi, Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat.

"Dari luas yang rusak itu termasuk juga tersebar diwilayah tiga kabupaten, dan rusaknya itu bukan karena hanya kebakaran, tapi ada kubahan gambut dalam yang diangkat ke atas," katanya menjelaskan.

Provinsi Jambi katanya merupakan salah satu provinsi yang menjadi prioritas penanganan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Adapun tujuh provinsi yang menjadi prioritas tersebut adalah Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

Dari 151 ribu hekatre lahan gambut di Provinsi Jambi yang rusak itu, Myrna memperkirakan sekitar 99 ribu hektare merupakan diwilayah konsesi perusahaan HTI, HPH dan Perkebunan Sawit.

"Kalau lahan gambut yang rusak itu di areal perusahaan, ya perusahaan itu yang harus bertanggung jawab untuk memulihkannya dengan melakukan restorasi," katanya menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016