Jambi (ANTARA Jambi) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi telah mengungkap 11 kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah setempat selama Januari-awal November 2016.

"Selama sepuluh bulan terakhir dalam kurun 2016 tercatat ada delapan kasus, kemudian ditambah lagi tiga kasus yang baru-baru ini terungkap kepolisian dan BKSDA Jambi," kata Staf BKSDA Provinsi Jambi, Krismanko, di Jambi Sabtu.

Ia menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi itu ditangkap dengan barang bukti dalam bentuk hewan hidup hingga yang mati atau kulitnya, padahal semua satwa tersebut dilindungi dalam Undang Undang tentang Konservasi Alam.

Dari ke-11 kasus satwa dilindungi tersebut yang paling dominan adalah kasus perdagangan kulit harimau kemudian gading gajah dan terakhir trenggiling.

"Tangkapan trenggiling antara lain di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kemudian kasus trenggiling di Kabupaten Batanghari dan terakhir juga temuan trenggiling oleh Polsek Telanaipura, Kota jambi ada 35 ekor trenggiling hidup yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara," katanya.

Untuk 35 ekor trenggiling hidup itu kini telah dititipkan di BKSDA Jambi untuk perawatan dan selanjutnya semua tergantung dengan penyidik dan kejaksaan untuk dilepasliarkan atau tidak.

"Karena makhluk ini `kan makhluk hidup, maka kita berharap hakim menyetujui bersama penyidik agar dilepasliarkan," kata Krismanko.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016