Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polres Merangin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyerahkan dua tersangka pembakaran markas Polsek Tabir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga saat dihubungi, Minggu, mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Namun polisi tidak menyebutkan identitas keduanya.

Sementara itu, untuk 12 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan dan nantinya jika sudah selesai juga akan dilimpahkan ke jaksa. Berkasnya ada yang harus dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan.

Lima pelaku lainnya yang sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih diburu keberadaannya dan terus ditelusuri.

Sedangkan dari 14 tersangka yang ditetapkan polisi ada lima, yakni SN (21), RN (20), FN(32), AN (20) dan FI (33) yang merupakan warga Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang sampai saat ini masih diamankan di Mapolda Jambi karena diduga sebagai pelaku utama dalam kasus itu.

Penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016. Tindakan anarkis ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku Peti oleh anggota Polres Merangin dan diduga ada provokator sehingga masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek Tabir.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016