Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian
ingin pengadilan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) akan digelar terbuka seperti sidang Jessica Kumala
Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita sudah mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana persidangan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Mungkin persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," lanjut Tito.
Kendati berharap sidang Ahok bisa digelar terbuka, namun Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai persidangan perkara itu kepada hakim yang akan menanganinya.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Tito.
Terkait proses penyidikan, Tito menegaskan bahwa kepolisian sudah memulainya hari ini.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," kata dia.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara penistaan agama berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian juga mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Kita sudah mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana persidangan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Mungkin persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," lanjut Tito.
Kendati berharap sidang Ahok bisa digelar terbuka, namun Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai persidangan perkara itu kepada hakim yang akan menanganinya.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Tito.
Terkait proses penyidikan, Tito menegaskan bahwa kepolisian sudah memulainya hari ini.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," kata dia.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara penistaan agama berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian juga mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016