Jambi (ANTARA) - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Rabu, mengatakan Polda Jambi telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan enam tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati.
Enam tersangka itu adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah lengkap. Keenam tersangka ini dilimpahkan pada Senin (30/12).
Sebelumnya diberitakan pada 4 November 2024 polisi menangkap enam orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari.
Tersangka kedapatan menjual BBM subsidi jenis bio solar sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.
Selain bio solar, tersangka juga menjual tujuh jerigen BBM pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.
Bambang mengatakan sopir tangki menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi jual beli BBM bersubsidi tersebut.
Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,26 miliar yang dilakukan selama setahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.