Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satuan Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap empat residivis yang kini menjadi pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Jambi.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan keempat tersangka spesialis curanmor tersebut, pihak Polresta Jambi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian hasil kejahatan mereka selama ini, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalu Kasat Reskrim Lompol Priyo Purwanto, di Jambi Kamis.

Keempat tersangka curanmor yang diamankan tersebut adalah Tedi Dwi Saputra alias Dwi (24) warga Lorong Mutiara, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Ridho Suhartawan alias Ridho (18), warga Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Kemudian Joko Suprianto (21), warga Jalan Letkol Ramli Lubis, Kecamatan Jambi Timur. dan Mulyanak alias Mobol (49) warga Jalan Mangkurat Kecamatan. Jambi Timur dan kini para tersangka diamankan di Mapolresta Jambi.

Para tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Dodi Martin Novita, (36), warga jalan H Kamil RT 011 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan dengan nomor laporan LP/B/654/X/2016/SPK III/Sek Jambi Selatan dengan tempat kejadian perkara jalan H Kamil RT 010 Kelurahan Wjaya Pura Kecamatan Jambi Selatan.

Kemudian polisi menyelidiki serta mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap keempat pelaku, atas  perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman enam tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016