Jambi (ANTARA Jambi) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi menggagalkan penyelundupan enam ekor anak buaya senyulong (tomistoma schlelii), yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya.

Kepala SKIPM Kelas I Jambi Rudi Barmara di Jambi, Senin mengatakan upaya penggagalan itu dilakukan petugas kargo dan petugas karantina perikanan di pintu kargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada Minggu sore (4/12).

"Anak buaya tersebut akan dikirimkan ke Manado dengan menggunakan jasa pengiriman kilat TIKI yang dibungkus pada kotak rapi dengan modus pengiriman kue kering," katanya.

Pada lebel kotak pengiriman enam ekor anak buaya kecil tersebut diketahui dikirimkan oleh H kepada Om Ko yang berada di Manado, namun tidak mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas dan dokumen resmi lainnya.

"Ini modusnya yang digunakan sudah sistemik dan mereka sudah punya niat menyelundupkan, kami bekerja sama dengan BKSDA setempat dan akan konfirmasi ke TIKI untuk mencari pelakunya," katanya.

Dijelaskannya, penggagalan satwa air dilindungi itu mendasar pada UU No 05 1990 tentang Perlindungan dan Keamanan Hayati, UU RI No 16 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Sementara itu Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi SKIPM Kelas I Jambi Guntur Kusuma Darmanto mengatakan pada proses penyelidikan kasus tersebut pihak Karantina Perikanan yang berkordinasi dengan BKSDA Jambi ke depan akan mencari pasal yang paling tinggi.

"Kita lihat di dalam penyelidikan dan kita nanti akan mencari pasal yang paling tinggi jika pelakunya dapat ditemukan," kata Guntur.

Selain itu pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban pihak jasa pengiriman TIKI karena kasus tersebut sudah masuk dalam ranah perdagangan satwa ilegal.

"Sudah jelas tidak boleh diperdagangkan kecuali untuk penelitian dan alasan tertentu. Pihak TIKI kita pertegas karena mereka sudah kecolongan dan setidaknya mereka tahu dan harus bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Berdasarkan konvensi perdagangan internasional satwa dilindungi (CITES) Buaya Senyulong tersebut, kata Guntur, termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.

Buaya senyulong, kata Guntur, merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Jawa.

Menurut International Union and Conservationa Natura(IUCN) menyebutkan buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) dan juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan fauna dan flora Indonesia.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016