Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan papan reklame (billboard) untuk promosi Provinsi Jambi pada 2012.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto di Jambi Rabu, mengatakan setelah penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, pihak kejati langsung menahan dua tersangka korupsi papan reklame tersebut.

Kedua tersangka itu adalah Asvan Deswan mantan Karo Humas Pemprov Jambi dan Handoko (rekanan).

"Penahanan mereka dilakukan untuk 20 hari kedepan dan berkasnya segera dilengkapi dakwaan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya," kata Dedy Susanto.

Kini proses berikutnya adalah kewenangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan tuntutan untuk seterusnya dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam kasus ini tersangka Asvan Deswan dan Handoko yang merupakan kontraktor dari PT Petraco dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam proyek pengadaan `billboard` tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (mark up).


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016