Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Jambi bersama dengan Direktorat lalu lintas Polda Jambi dalam waktu dekat akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Bakharuddin, di Jambi Rabu mengatakan, agar masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan program pemutihan pajak kendaraan yang dilangsungkan pada Februari 2017.

Pada program pemutihan itu yang dihapuskan adalah hanya dendanya saja dan kegiatan ini mohon dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat Jambi yang pajak kendaraanya mati.

"Program ini juga diharapkan dapat mendongrak pendapatan daerah dari pajak khususnya kendaraan baik roda dua maupun roda empat," kata Kombes Pol Bakharuddin.

Menurutnya, bagi masyarakat atau warga yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraannya, bisa dilakukan mendaftarkan kendaraannya langsung ke kantor Samsat Jambi atau bisa juga dengan menggunakan program elektronik atau E-Samsat melalui telepon genggam android.

Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi atas sistem program E-Samsat Jambi dan untuk program E-Samsat ini sendiri ditargetkan sudah bisa berjalan pada akhir Desember 2016.

Program itu juga sekaligus untuk mempermudah para pemilik kendaraan untuk bisa membayar pajak kendaraaanya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Jambi untuk mengurusnya.

"Kegiatan pemutihan pajak kendaraan maupun programn E Samsat Jambi dapat membantu menekan hingga menghilangkan pelaku pungli di Dispenda dan Ditlantas Polda Jambi," kata Bakharuddin.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016