Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi mencatat sebanyak 340 wajib pajak di daerah itu mendaftar amnesti pajak pada hari terakhir periode ke-dua dari program tersebut.

"Pada hari terakhir periode kedua ini tercatat yang mendaftar mencapai 340 orang, dan kami membuka pelayanan hingga malam," kata Kasi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon di Jambi, Sabtu.

Menurut Simon, dihari terakhir banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak untuk memperoleh tarif tebusan tiga persen.

"Tingkat partisipasi wajib pajak relatif banyak, dibuktikan mereka yang mendaftar cukup antusias," katanya menjelaskan.

Pada program amnesti pajak periode kedua tersebut, hingga pukul 18.00 WIB pihaknya mencatat sebanyak 1.546 wajib pajak di Jambi mengikuti amnesti dengan menyampaikan surat peryataan harta (SPH) yang dimoniasi dari sektor pelaku UMKM, dengan tebusannya mencapai Rp32 miliar.

Adapun jumlah wajib pajak yang menyertakan SPH tersebut meliputi wilayah Kota Jambi, Batanghari dan Muarojambi.

Sementara itu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengikuti proram amnesti pajak tersebut, pihaknya membuka pelayanan hingga malam hari.

Selain itu pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi juga menyedikan mesin ATM mini supaya para peserta program tersebut dapat melakukan pembayaran secara rill time (tepat waktu).

"Karena perbankan bukanya tidak sampai malam, sehingga kami sediakan mesin ATM mini di kantor. Jadi setelah mendaftar bisa langsung melakukan pembayaran," katanya menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016