Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi mencatat nilai tebusan program amnesti pajak di daerah itu mencapai Rp235 miliar dengan wajib pajak (WP) yang mengikuti sebanyak 3.746 orang.

"Jumlah tersebut yang kita catat secara akumulasi atau keseluruhan dari periode I dan periode II program amnesti pajak," kata Kasi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon di Jambi, Minggu.

Ia mengatakan, dana tebusan Rp235 miliar yang dihimpun tersebut mencakup pada wilayah kerja KPPP Jambi yang meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi.

Nilai tebusan dan WP yang mengikuti program amnesti pajak ini dirincikannya pada periode pertama dengan tarif dua persen dengan nilai tebusannya Rp203 miliar dan WP yang menyertakan surat peryataan harta (SPH) sebanyak 2.200 orang.

Sedangkan pada periode ke-dua, WP yang menyertakan SPH sebanyak 1.546 orang dengan nilai tebusannya mencapai Rp32 miliar.

"Pada periode ke-dua ini seperti yang terpantau lebih didominasi dari sektor pelaku UMKM," katanya.

Selain itu, untuk prospek amnesti pajak pada periode ke-tiga dengan tarif lima persen hingga 31 Maret 2017, kata Simon masih potensial dan masih terbuka bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut.

"Optimistis pada periode ke-tiga, karena peluangnya masih terbuka, terutama bagi sektor UMKM masih banyak yang belum ikut. Meskipun periode ke-tiga UMKM masih bisa mendapat tarif 0,5 persen," katanya.

Sementara itu, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengikuti program amnesti pajak tersebut, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi juga menyediakan mesin ATM mini supaya para peserta program tersebut dapat melakukan pembayaran secara real time (tepat waktu).

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017