Jambi (ANTARA Jambi) - Dari beberapa perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, kasus perkara pidana umum (pidum) yang paling mononjol ditangani kejaksaan setempat.
"Berdasarkan data rekap setahun pada 2016, perkara yang ditangani Kejari didominasi oleh perkara tindak pidana umum sebanyak 126 perkara sedangkan perkara pidana khusus (pidsus) hanya ada sembilan perkara," kata Kasi Intel Kejari Sarolangun, Yayat, Selasa.
Dari 126 perkara tindak pidana umum tersebut terbagi lima yaitu orang dan harta benda (oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibmum), pelaku anak dan tilang.
Dari perkara oharda jenis perkaranya yaitu penipuan sebanyak enam perkara, penggelapan enam perkara, penganiayaan dua belas perkara, pencurian empat puluh enam perkara, perampokan empat belas perkara, penadahan enam perkara dan pemerasan dua perkara.
"Untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang tidak diatur dalam KUHP tetapi dikenakan pada undang-undang lainya dengan jumlah perkara sebanyak sembilan puluh," kata Yayat.
Untuk Kamnegtibun jenis perkaranya terdiri dari pengeroyokan sebanyak lima perkara, pemalsuan satu, perjudian tiga, pembakaran satu, melarikan wanita satu dan masuk pekarangan rumah tanpa izin satu perkara.
Selain itu dalam perkara pelaku anak terdapat tiga belas perkara dengan jenis pencurian sembilan, perampokan dua, narkoba satu, dan penganiayaan satu.
Yayat juga mengatakan, untuk perkara tindak pidana khusus (pidsus) selama tahun 2016 tahap lidik ada dua perkara.
Penyidikan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor pembangunan jembatan gantung tanjung di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII dengan tiga tersangka atas nama Adni, Dodi Irhandi dan Asep Setiawan.
Kasus Tipikior yang masuk tahap penuntutan ada tujuh perkara tiga diantaranya putus dengan terdakwa Epi Suryadi, Adni, dan Dodi Irhandi dan empat masih sidang perkara tipikor pembangunan jembatan Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun atas nama Asep Kurnia, Adni, Dodi Irhandi, dan Asep Setiawan.
Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara Kejari Sarolangun berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp777.797.000, serta penagihan denda sebesar Rp200.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Berdasarkan data rekap setahun pada 2016, perkara yang ditangani Kejari didominasi oleh perkara tindak pidana umum sebanyak 126 perkara sedangkan perkara pidana khusus (pidsus) hanya ada sembilan perkara," kata Kasi Intel Kejari Sarolangun, Yayat, Selasa.
Dari 126 perkara tindak pidana umum tersebut terbagi lima yaitu orang dan harta benda (oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibmum), pelaku anak dan tilang.
Dari perkara oharda jenis perkaranya yaitu penipuan sebanyak enam perkara, penggelapan enam perkara, penganiayaan dua belas perkara, pencurian empat puluh enam perkara, perampokan empat belas perkara, penadahan enam perkara dan pemerasan dua perkara.
"Untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang tidak diatur dalam KUHP tetapi dikenakan pada undang-undang lainya dengan jumlah perkara sebanyak sembilan puluh," kata Yayat.
Untuk Kamnegtibun jenis perkaranya terdiri dari pengeroyokan sebanyak lima perkara, pemalsuan satu, perjudian tiga, pembakaran satu, melarikan wanita satu dan masuk pekarangan rumah tanpa izin satu perkara.
Selain itu dalam perkara pelaku anak terdapat tiga belas perkara dengan jenis pencurian sembilan, perampokan dua, narkoba satu, dan penganiayaan satu.
Yayat juga mengatakan, untuk perkara tindak pidana khusus (pidsus) selama tahun 2016 tahap lidik ada dua perkara.
Penyidikan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor pembangunan jembatan gantung tanjung di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII dengan tiga tersangka atas nama Adni, Dodi Irhandi dan Asep Setiawan.
Kasus Tipikior yang masuk tahap penuntutan ada tujuh perkara tiga diantaranya putus dengan terdakwa Epi Suryadi, Adni, dan Dodi Irhandi dan empat masih sidang perkara tipikor pembangunan jembatan Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun atas nama Asep Kurnia, Adni, Dodi Irhandi, dan Asep Setiawan.
Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara Kejari Sarolangun berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp777.797.000, serta penagihan denda sebesar Rp200.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017