Jambi (ANTARA) - Satu orang pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku berinisial HG menyerahkan diri ke Polda Jambi dengan diantar pihak keluarga.
Tersangka pelaku HG melakukan perusakan di TPS 01 di Desa Koto Limau Manis, Sungai Penuh. Penetapan HG sebagai tersangka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya. Kemudian, didapatkan bukti baru dari tersangka ada keterlibatan pelaku lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait tindak pidana perusakan kotak suara di Sungai Penuh. Ketiga tersangka adalah HG, AT dan W.
Terhadap tersangka W, polisi sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan.
"Dia cuma punya dua pilihan menyerahkan diri atau ditangkap," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada hari pencoblosan HG dan W sekira pukul 17.30 WIB menuju TPS 01 untuk melakukan perusakan kotak suara.
Saat ini terdapat 10 tersangka pelaku yang sudah diamankan Polda Jambi. Total terdapat 12 tersangka pelaku perusakan dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh.
Sementara itu, lima TPS di Sungai Penuh itu sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu