Jakarta (ANTARA Jambi) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih penanganan laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono, yang melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri di Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Hendropriyono melaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 karena keberatan namanya dicatut dalam buku "Jokowi Undercover" karya Bambang.

Selain laporan Hendropriyono, ada dua laporan lainnya yang dialamatkan ke Bambang.

Pertama, laporan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Magelang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah soal kasus buku "Jokowi Undercover" yang melibatkan Bambang. Polri juga telah mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut dan menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus fitnah, dan penyebar ujaran kebencian.

Laporan kedua dari pelapor bernama Bimo, yang melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Polisi sudah memeriksa Bimo sebagai saksi pelapor.

Bambang menulis dan menjual buku "Jokowi Undercover". Dia mempromosikannya melalui akun Facebook miliknya dan selebaran.

Buku tersebut diduga dibuat tanpa data primer dan sekunder pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," kata dia.

Rikwanto mengatakan tuduhan dalam buku "Jokowi Undercver" semua berdasarkan sangkaan dan persepsi pribadi tersangka Bambang.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.


Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017