Jambi,  Antarajambi.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman dan rekanan Masrial, dituntut delapan tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Menuntut terdakwa Aulia Tasman dan Marsial dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan penjara," kata JPU Victor dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Kedua terdakwa secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain pidana kurungan, untuk terdakwa Aulia Tasman dan Marsial juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsidair enam bulan kurungan dan selain itu dibebankan membayar uang pengganti Rp3,9 miliar yang ditanggung bersama dan jika tidak dibayar akan ganti pidana penjara empat tahun tiga bulan.

Terdakwa mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman dan Marsial telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 miliar tahun 2012.

Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejati karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang berunjung bermasalah korupsi.

Sidang kedua terdakwa tersebut akan ditunda dan akan dibuka kembali pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017