Jambi, Antarajambi.com - Kawasan ekosistem di Koridor Hutan Riau, Sumatera Barat dan Jambi (RIMBA) tetap dipertahankan seluas 40 persen dari total luasan Pulau Sumatera.

"Tetap dipertahankan luasnya untuk mengendalikan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang berfungsi lindung dengan vegetasi hutan," kata Direktur Pemanfaatan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dwi Haryawan di Jambi, Selasa.

Dalam Pertemuan Tata Kelola dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Jambi itu, Dwi menjelaskan kawasan ekosistem pada tiga provinsi tersebut harus dipertahankan sesuai Perpres No 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.

"Dalam pengembangan pengelolaan kawasan peruntukan hutan harus berprinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Termasuk merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestrasi dan degradasi," katanya.

Dalam paparannya, Dwi menyebutkan telah terjadi deforestrasi yang tinggi di Pulau Sumatera. Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 1990 tutupan hutan di Pulau Sumatera masih diangka 20,4 juta hektare (47 persen) dari total luasan pulau.

Kerusakan yang terjadi mulai tahun 1985 dengan tingkat kerusakan kawasan tutupan hutan mencapai 19 persen.

Kemudian pada tahun 2000 jumlah tutupan hutan hanya tinggal 15,3 juta hektare (35 persen) dari total luasan kawasan hutan. Kerusakan tersebut mengakibatkan Pulau Sumatera kehilangan tutupan hutannya mencapai 39 persen.

Sedangkan pada tahun 2007, jumlah tutupan luasan kawasan hutan hanya tersisa 13 juta hektare atau tersisa 30 persen saja dari luas Pulau Sumatera. Kerusakan kawasan hutan pun sudah mencapai 48 persen.

"Tahun 2013 jumlah luas tutupan kawasan hutan hanya tersisa kurang lebih 29,85 persen. Kerusakan tutupan hutan ini akibat praktik pembukaan lahan dan hutan untuk perkebunan dan permukiman yang tidak terkendali," kata Dwi.

Pembentukan Lembaga Kerjasama

Sementara itu, dalam pertemuan dihadiri Bappeda dan unsur SKPD lainnya dari tiga provinsi dan enam kabupaten tersebut, disepakti butuhnya pembentukan lembaga atau Badan Kerja Sama Ekonomi Hijau (BKEH) untuk mengelola kawasan ekosistem RIMBA.

"Pada tahun 2016 ada banyak perizinan di Riau yang tidak bisa diberikan sehingga menyebabkan Rp100 triliun potensi investasi terpaksa ditolak karena tumpang tindih dengan tata ruang yang ada," kata Purnama Irwansyah perwakilan dari Bappeda Provinsi Riau.

Sehingga, menurut dia sangat dibutuhkan Badan Kerja Sama Ekonomi Hijau (BKEH) atau lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam pengelolaan kawasan koridor.

Pada pertemuan atas kerja sama antara Kementerian ATR dan Yayasan WWF Indonesia itu, juga disebutkan luas ekosistem kawasan Rimba sekitar 3,8 juta hektare yang tersebar pada tiga provinsi dan 80 persen di antaranya adalah terdapat di Provinsi Jambi.

Kawasan koridor RIMBA itu telah dipastikan harus dilindungi dan pengelolaannya harus mempertimbangkan sektor ekonomi, sosial dan kepentingan utamanya adalah tetap terjaganya koridor satwa dan tutupan hutan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017