Jambi, Antarajambi.com -  Kepolisian Sektor Jelutung sedang mengembangkan penyelidikan kasus pembuat uang dan dokumen palsu yang belum lama ini berhasil diungkap dengan menangkap dua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka, Sutrisno alias Nono (36) dan M. Ali alias Ali (36), sedang diperiksa intensif untuk membongkar dan mengejar pelaku lainnya yang menjadi sindikat kelompok tersebut," kata Kapolsek Jelutung AKP Benny Pane di Jambi Rabu.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan kedua tersangka dalam mengungkap kasus itu, diduga masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap dan kini penyidik Polsek Jelutung sedang mengembangkan kasusnya.

Pihak polsek masih memburu pelaku lainnya yang diyakini melarikan diri ke luar Jambi.

"Sekarang anggota di lapangan masih mengejar pelaku diduga sebagai pengedar uang dan dokumen palsu tersebut dan kedua pelaku juga masih diperiksa dalam tahap pemberkasan," kata Benny Pane.

Terungkapnya kasus pembuatan uang dan dokumen palsu berupa SIM, KTP, dan STNK, berdasarkan laporan korban atas nama Parhan, warga Kota Jambi. Korban melaporkan ada pelaku pembuat dokumen palsu dan kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu, ditangkap anggota Polsek Jelutung di salah satu tempat percetakan atau sablon di Kota Jambi.

Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah beraksi sejak 2014 dan telah mengedarkan uang palsu itu di Kota Jambi, namun sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang menemukan uang palsu tersebut dan melaporkannya.

"Tidak hanya membuat uang palsu atau upal, kedua pelaku yang bekerja di tempat sablon itu juga melakukan pemalsuan surat-surat atau dokumen, seperti KTP, SIM, dan STNK bahkan sudah diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Jambi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per lembar," kata Kapolsek Benny Pane.

Barang bukti yang berhasil disita polisi saat menangkap kedua pelaku adalah 36 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 13 lembar pecahan Rp100 ribu, satu komputer jinjing, "scanner" dan "printer".

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017