Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menangani 168 pengaduan konsumen yang terdiri atas pengaduan perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya di Jambi, Rabu, mengatakan 168 pengaduan konsumen itu terdiri atas 63 pengaduan perbankan dan 105 pengaduan IKNB.
Ratusan pengaduan konsumen ini ditangani OJK Jambi sejak Januari sampai November 2024.
Yan menyebutkan OJK mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini tidak terdapat pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.
Sebanyak 168 pengaduan konsumen itu terdiri atas bank umum konvensional sebanyak 59 pengaduan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sebanyak 58, perusahaan pembiayaan konvensional 32 pengaduan.
Pengaduan asuransi jiwa sebanyak 9, bank umum syariah 2, BPR konvensional 2, dana pensiun pemberi kerja konvensional 2 pengaduan.
Berikutnya asuransi jiwa syariah sebanyak satu pengaduan, asuransi umum, IKD klaster anggregator dan IKD klaster verivication non CDD masing-masing terdapat satu pengaduan.
Jenis pengaduan yang dilakukan konsumen itu di antaranya pengaduan untuk produk fintech pinjaman online multiguna, pembiayaan multiguna pembayaran angsuran, tabungan, kartu kredit dan lainnya.
Dari jenis permasalahan, pengaduan paling banyak terkait perilaku petugas sebanyak 58 pengaduan, sistem layanan informasi keuangan sebanyak 22 pengaduan, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening dan lainnya sebanyak 17 pengaduan. OJK Jambi juga menerima pengaduan terkait agunan atau jaminan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Jambi tangani 168 pengaduan konsumen jasa keuangan