Jambi, Antarajambi.com  - Petugas Lapas Klas II A Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat seperempat gram atau senilai Rp400 jutaan melalui seorang wanita yang akan masuk ke dalam lapas dengan tujuan seorang narapidana kasus narkoba.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, di Jambi Rabu, mengatakan petugas Lapas Jambi sekitar pukul 14.30 WIB telah berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dibawa seorang wanita dengan diselipkan didalam pakaian dalam wanita (kutang).

Pelaku yang diamankan karena kedapatan membawa sabu-sabu tersebut bernama Lilis (45) warga jalan Hayam Wuruk, KONI Jambi, Kecamatan Pasar, Kota Jambi yang oleh petugas Lapas merasa curiga terhadap wanita tersebut.

Petugas kami curiga kepada si wanita tersebut karena terlihat dari CCTV seperti ragu-ragu ingin masuk ke dalam Lapas II Jambi dan awalnya tampak mondar-mandir di depan lapas," kata Bambang.

Ketika itu, petugas Lapas Jambi kemudian menanyakan tujuannya dari si pelaku yang ingin mengunjungi salah satu napi. Namun ketika diperiksa petugas wanita yang berjaga, ditemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya didalam pakaian dalamnya (kutang/BH).

Setelah diperiksa, kecurigaan petugas benar adanya dan kemudian kasus temuan sabu-sabu itu dilaporkan ke Polresta Jambi. "Satu orang wanita bersama seorang napi diamankan oleh polisi," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara.

Sementara itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan adanya temuan dan pengamanan terhadap wanita tersebut dari pihak lapas Jambi terkait narkoba.

"Betul, saat itu saya langsung dihubungi petugas lapas dan langsung ke lapas untuk mengamankan seorang wanita yang ingin berkunjung kedalam lapas dan menjadi kurir narkoba dimana Lilis akan mengirimkan paket sabu sebanyak seperempat gram ke salah satu narapidana di dalam Lapas tersebut," kata Eko.

Wanita itu mengaku akan mengirimkan sabu-sabu seperempat gram atau senilai Rp400 ribu ke salah satu napi bernama Yanto yang merupakan napi kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku Lilis dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan kasus ini akan dikembangkan lagi oleh kepolisian dan kasus penyeludupan narkoba dari luar ke dalam lapas Jambi itu sudah yang kedua kalinya berhasil digagalkan.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017