Jambi, Antarajambi.com - Anggota Reserse Kriminal Polsek Telanaipura, Kota Jambi, menangkap seorang maling spesialis rumah kosong yang dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan sebulan terakhir.

Pelaku Fachrul Rozi (34) warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan terakhir, kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Jambi Senin.

Untuk menangkap pelaku, Kapolsek Telanaipura sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fachrul Rozi dan aksinya selama beberapa bulan terakhir terus dipantau.

Bastari mengatakan, selama ini tersangka Fachrul Rozi juga tetap mewaspadai polisi karena mengetahui bahwa rekannya juga sudah dilumpuhkan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Tersangka yang terus dipantau gerak geriknya tidak kemana-mana dan terus berada di dalam Kota Jambi," kata Ahmad Bastari.

Tersangka Fachru Rozi, sudah membobol atau mencuri sebanyak 12 rumah kosong yang ada di berbagai lokasi di Kota Jambi dan barang bukti yang diamankan polisi terakhir dari pelaku adalah dua unit telepon genggam hasil curiannya.

Sementara itu, rekan dalam beraksi adalah tersangka Sihen yang lebih dahulu ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Lisna, yang rumahnya dibobol tersangka pada awal Januari lalu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017