Jambi, Antarajambi.com  - Tim Penyidik Sub Direktorat IV pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sedang merampungkan berkas perkara mucikari prostitusi "online" yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian di salah satu hotel di Jambi.

"Berkas tersangka Sugiarto alias Sugi (30) dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti guna kesempurnaan berkas perkara," kata Kanit IV Ditreskimsus Polda Jambi, AKBP Herry Manurung di Jambi Senin.

Setelah berkas dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, pihaknya akan menunggu jawaban dan jika berkas dinyatakan lengkap tinggal menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sebaliknya, penyidik akan melengkapi berkas jaksa menyatakan berkas masih kurang. Saat ini pihaknya juga terus mendalami kasus ini untuk melacak jaringan prostitusi "online" yang dilakukan warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan itu.

Kasus ini terungkap pada 26 Januari 2017, anggota Subdit IV PPA menggerebek praktik prostitusi "online" di salah satu hotel di Pasar Jambi.     

Seorang mucikari bernama Aries dibekuk. Bersamanya diamankan satu pria hidung belang berinisial ER. Kemudian juga tiga wanita panggilan yang jadi korbannya, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).

Kemudian pada 2 Februari 2017, anggota Subdit IV PPA kembali mengungkap prostitusi "online". Kali ini mucikari berinisial Sugi dibekuk di salah satu hotel di kawasan Thehok dan bersamaan dengan itu anggota juga menggiring tiga wanita cantik berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).

Tarif yang ditawarkan Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta untuk 'short time', sementara Sugi, selain melayani jasa seksual, dia juga menawarkan jasa wanita untuk menemani karaoke dengan tarif Rp100 ribu per jam dan selain itu Sugi juga menawarkan perawan dengan tarif Rp15 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017