Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polres Tanjab Barat bersama Bea Cukai serta BKO Airud Mabes Polri berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku penyelundupkan 8,7 kilogram sabu-sabu ke Jambi yang masuk melalui Pelabuhan Marina di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Kuala Tungkal, Jambi Selasa, mengatakan anggota yang berdinas di pelabuhan Marina berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 8,7 Kg atau senilai Rp17 miliar yang akan masuk di Jambi.

Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian juga berhasil menangkap empat pelaku satu diantaranya wanita yang ditangkap pada Senin lalu (27/2) dengan peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.

Kempat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional itu kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat adalah Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27) keduanya adalah warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membawa sabu-sabu dalam paket besar yang disimpan didalam tas ransel.

Kemudian Heri Kustanto (43) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga sebagai penerima atau kurir yang akan menjemput barang haram itu dari kedua tersangka pasangan suami istri asal Batam.

"Kini keempat pelaku masing-masing dua warga Batam dan dua warga Kota Jambi ditahan di Mapolresta Jambi untuk dikembangkan kasusnya oleh kepolisian," kata Kapolda Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolres Tanjab Barat.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya satu unit senjata api laras pendek jenis Softguns dan uang tunai Rp13 juta lebih serta satu unit mobil avanza dengan Nomor polisi BH 1660 HS serta beberapa kartu ATM.

"Kasus penangkapan 8,7 kg sabu-sabu itu merupakan kasus terbesar di Provinsi Jambi dan kasus ini ditangani langsung Polres Tanjab Barat," kata Yazid Fanani.

Dari keterangan para pelaku sementara ini barang haram tersebut akan disebarkan ke wilayah Palembang dan Jambi.

Para pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, pada saat kapal SB Srikandi VII merapat ke pelabuhan Marina di pelabuhan Kuala Tungkal dimana pasangan suami istri asal Batam saat akan melewati pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.

"Namun pada saat pemeriksaan Dranny salah satu tersangka yang menumpang kapal itu mencoba menghindari pemeriksaan dan meninggal tas ransel bawaannya pergi dengan alasan memanggil istrinya namun berhasil di tangkap petugas dan setelah itu dilakukan penggeledahan didalam tas tersebut ternyata berisikan delapan paket besar narkotika jenis sabu," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.

Selanjutnya polisi menangkap istri laki-laki tersebut yang duluan pergi saat pemeriksaan berlangsung,dan berhasil diamankan di depan Mako Polsek Tungkal Ilir beserta dua orang lain yang berada didalam mobil.

Dari hasil pemeriksaan untuk peran dari Darany alias Putra adalah membawa delapan paket besar narkotika jenis sabu dari Tanjung Batu menuju Kuala Tungkal disuruh oleh EDY alias AHOK dan delapan paket sabu tersebut disuruh AHOK untuk diantarkan ke Jambi dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.

Sedangkan peran dari Fika, istri Dranny adalah mengetahui jika yang dibawa suamianya dari Tanjung Batu adalah Narkotika jenis sabu, sedangkan peran Heri dan Erwin adalah menjemput Dranny dan Fika di pelabuhan Marina Kuala Tungkal karena disuruh oleh Ferry yang kini diburu polisi.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nonomr 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Kenneta

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017