Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satreskrim Polsek Kotabaru menangkap seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang dilaporkan atas tuduhan melakukan tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur yang merupakan warganya sendiri.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Anno Soembolo, di Jambi Selasa mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum Ketua RT yang dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur dan kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek sejak Senin (13/3) setelah dilaporkan keluarga korban.

Pelaku yang telah diamankan tersebut bernisial Su (41) merupakan salah satu Ketua RT yang dilaporkan oleh keluarga dan korban sebut saja Melati (15) atas tuduhan pencabulan melanggar Undang undang perlindungan anak.

Tersangka Su ditangkap pada Senin (13/3) dikediamannya setelah, polisi menerima laporan dari keluarga korban yang merupakan warga di lingkungannya dimana pelaku sebagai Ketua RT.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya kepada penyidik saat diperiksa di Mapolsek Kotabaru," kata Anno.

Kejadian itu telah berlangsung hampir satu tahun lalu atau sejak Juli 2016 dan pelaku Su sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali, baik itu di rumah pelaku dan pada beberapa kamar hotel di Kota Jambi dengan janji akan diberikan sejumlah uang setiap kali melakukan hubungan suami istri.

Korban Melati (15) didampingi orang tuanya, di Mapolsek Kotabaru, Jambi berharap pihak penegak hukum dapat menghukum pelaku dengan hukuman yang berat.

Melati mengakui, bahwa dirinya sering dipanggil pak RT untuk disuruh kerumahnya dan disana korban diberlakukan tidak pantas dan tanpa bisa melakukan perlawanan.

"Pelaku Su yang memiliki istri sebagai guru itu, memang dirumahnya sering kosong dan hanya pelaku yang ada sehingga dengan mudah dan leluasa dia melakukan perbuatan itu terhadap korban," kata Kapolsek Kotabaru, Anno Soembolo.

Pelaku Su mengakui salah satu perbuatannya pernah dilakukannya di rumah dan disalah satu kamar hotel dan dia juga mengaku akan memberikan sejumlah uang kepada korbannnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanbnya, pelaku Su dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017