Jambi, Antarajambi.com - Tim penyidik Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi menetapkan seorang majikan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pembantu rumah tangganya.

"Crystalin Wijaya merupakan tersangka penganiayaan terhadap Bernadete Edo Tobi alias Erna (19) yang merupakan majikan korban," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, di Jambi Rabu.

Kapolresta juga menjamin kasus ini akan terus berlanjut dan terlapor kini akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa lebih lanjut.

"Hari ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan atau SPDP akan dikirim ke Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi," kata pendamping korban, Masta Aritonang kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kapolresta Jambi.

Masta bilang, dalam kasus ini polisi sempat berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor untuk mediasi namun pihak terlapor tidak pernah datang hingga tidak ada kesepakatan damai dan kasusnya tetap dilanjutkan.

Pihak Polresta Jambi pada Senin pekan depan akan mengirim SPDP ke kejaksaan.

Perbuatan terlapor, disangkakan pasal penganiayaan dan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait hasil visum, pihak kepolisian juga telah menerimanya dan dari hasil visum memang mengarah ada kemungkinan tanda-tanda akibat kekerasan namun pembuktianya ada pada pengadilan.

Dalam kasus ini sebelumnya, Erna mengalami tindak kekerasan dari majikannya sejak awal bekerja pada Oktober 2013 dan selama berkerja, dia kerap mendapat tindak kekerasan fisik dan hingga pernah dirawat masuk rumah sakit.

Kemudian lagi gaji yang dijanjikan kepada Erna Rp800 ribu perbulannya, diakui jarang diterimanya. Terhitung selama bekerja hanya menerima uang gaji totalnya Rp7 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017