Jambi, Antarajambi.com - Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi mengamankan 3.028 karung bawang merah yang diangkut menggunakan kapal di perairan Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Ribuan karung bawang merah itu diamankan pada Minggu lalu (12/3) pukul 15.00 WIB di perairan Sungai Pengabuan, kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Yosi Muhammarta, melalui Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum AKBP Helly Helmanto, Jumat.

Bawang merah impor itu dibawa dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri dengan tujuan wilayah Perairan Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi tanpa dilengkapi dengan surat dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Sekarang barang bukti itu sudah kita amankan dan masih dalam penyidikan tim penyidik," kata Helly Helmanto.

Menurutnya, bawang tersebut diamankan dari dalam KM Terang Bulan. Satu orang ikut diamankan yakni Muhammad Yunus Bin Muhammad Tayib (42) warga Baran Timur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang merupakan Nakhoda Kapal.

Hasil pemeriksaan sementara, ke-3.028 karung bawang tersebut merupakan hasil lelang di Kepulauan Riau dengan bukti dokumen lelang. Namun barang hasil lelang tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke luar daerah tetapi dibawa untuk dijual ke Jambi.

"Dia juga tidak memiliki dokumen pelayaran atau pengangkutan dari Karantina setempat, jadi itu pelanggarannya hukum dan kalau bawangnya sendiri ada dokumen lelangnya," kata Helly.

Hasil koordinasi dengan ahli dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi serta hasil gelar perkara awal, maka disimpulkan bahwa atas kejadian tersebut patut diduga telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh nahkoda KM Terang Bulan.

"Tersangka M Yunus dikenakan pasal 31 ayat 1 Undang Undang Nomor 16/1992 Tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dan pasal 323 ayat 1 jo 302 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," kata Helly Helmanto.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017