Kualatungkal, Antarajambi.com– Panitia Khusus (Pansus) satu dan dua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian lima Ranperda di ruang rapat utama DPRD Tanjabbar.

Dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Ahmad Jahfar itu dihadiri Sekda Tanjabbar H Ambok Tuo beserta jajaran Pemkab dan Forkompimda kabupaten pesisir itu.

Kelima Ranperda  yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanjabbar, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang menara telekomunikasi, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi dan jasa umum, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011  tentang pajak daerah, Ranperda  tentang pencabutan perda tahun 2006 tentang restribusi izin pengelolaan air baku tanah dan air pemukiman.

Laporan hasil pembahasan panitia khusus I yang disampaikan Riano Jaya Wardhana Nst mengatakan pada pembahasan dua Ranperda tentang sistem penyelangaraan pendidikan pihaknya telah melakukan penyempurnaan serta melakukan penyesuaian terhadap urutan bab dan pasal serta materi muatan Ranperda tersebut.

Sementara itu, dari Pansus II yang disampaikan Hj Nur Asiah mengatakan ada beberapa perubahan jumlah nominal pada pembahasan dua ranperda tentang restribusi dan Jasa Umum serda Ranperda pajak daerah.

Mengenai pencabutan perda nomor 10 tahun 2006 tentang restribusi izin pengelolaan air baku tanah dan air pemukiman akibat dikeluarkannya putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 yang mengatakan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pewarta: Kenneta

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017