Jambi, Antarajambi.com - Polres Batanghari melalui unit PPA kembali menahan seorang berinisial MN (50) terduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi di  Desa Pulau Kecamatan Pemayung.

"Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Kecamatan Pemayung terhadap siswinya," kata AKP Dimas Arki, Kasatreskrim Polres Batanghari, Senin.

Ia mengatakan, dalam kronologis kejadian pencabulan ini, bermula ketika pelaku meminta korban agar datang lebih cepat ke sekolah. Sang siswi atau korban pun lantas menuruti kemauan pelaku dengan datang lebih awal menuju perpustakaan sekolah.

" Sesampainya disana, korban lantas digerayangi dengan cara meraba tubuh korban dari atas hingga bawah dari luar pakaian korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan hal tersebut terhadap korbanya AN sebanyak dua  kali. Pria itu pun melakukan ancaman apabila tidak mau mengikuti perintahnya dan mengadukannya ke orang lain dengan cara akan memindahkan korban ke sekolah lain.

Orang tua korban merasa curiga sang anaknya berangkat selalu pagi dan karena merasa curiga, akhirnya orang tua korban menanyakan kepada putrinya. Meski awalnya sang anak takut menceritakannya, akhirnya memaparkan kejadian sebenarnya sembari menangis.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada Selasa (5/9) lalu. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan lantas langsung mencari keberadaan pelaku, namun sayangnya saat itu pelaku tidak berhasil ditemukan.

Disamping itu, pada Senin (11/9) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang merupakan PNS dan sudah berkeluarga serta memiliki dua orang anak ini mendatangi Polsek Pemayung untuk menyerahkan diri yang akhirnya digiring menuju Polres Batanghari.

Pelaku terkena Ancaman pasal 82 ayat 1 dan 2 uu no 45 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda," katanya lagi.

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017