Jakarta, Antarajambi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pamtas) TNI dan Bea dan Cukai Kalimantan Barat berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 10,39 kilogram asal Malaysia.

"Berdasarkan laporan masyarakat didapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan sabu kristal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia - Indonesia via Entikong yang dilakukan oleh tersangka PH merupakan kurir," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, maka dibentuk tim gabungan tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terlibat, katanya.

"Pada tanggal 27 Agustus 2017, sekitar pukul 07.30 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap PH tepatnya di jalan lintas Batang Tarang No. 6 Pasar Makkawing, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat," kata Buwas.

Saat yang bersangkutan akan menuju kota Pontianak menggunakan sepeda motor dan petugas berhasil menyita sabu seberat 10,39 kilogram, katanya.

"Dalam waktu yang bersamaan, petugaa BNN melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni M sebagai kurir dan checker di Jalan Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Bengkayang, Kubu Raya Kalimantan Barat," kata Buwas.

Pelaku lain yang ditangkap yaknj DZ sebagai penjaga gudang ditangkap di sebuah rumah di Perum Mitra Keluarga l, Pontianak.  Petugas juga mengamankan F seorang wanita yang bertugas sebagai pemegang keuangan di daerah Komplek Grand Victory Blok A/6 Kelurahan Teluk Kapuas, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sementara itu, pemodal dari jaringan ini yaitu I alias Dagot diciduk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Pontianak, katanya.

"Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta miliar, 12 buku tabungan, tiga unit sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan, 11 unit ponsel dan kartu identitas para pelaku," kata Buwas.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun.

Dengan pengungkapan sabu seberat 10,39 kilogram tersebut, BNN setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 51 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, katanya.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017