Jambi, Antarajambi.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menyatakan semua partai politik wajib menyerahkan berkas pendaftaran untuk menjadi calon peserta dalam Pemilihan Umum tahun 2019 di daerah itu.
Komisioner KPU Kota Jambi Abdul Rahim di Jambi, Rabu, mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU RI No 174 Tentang Pedoman Pendaftaran Verifikasi Faktual Parpol menyatakan semua Parpol wajib mendaftarkan.
"Sebelum ada surat keputusan itu, yang wajib mendaftarakan hanya partai baru saja, tapi setelah berdasarkan SK No 174 yang baru keluar itu semua partai politik baik yang lama atau yang baru wajib mendaftarkan juga," kata Abdul Rahim.
Komisioner KPU Kota Jambi Bidang Umum, Logistik dan Keuangan tersebut mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pimpinan partai politik di daerah ini dalam rangka sosialisasi pendaftaran tersebut.
Partai politik di Kota Jambi lanjut dia, saat ini berjumlah 17 partai, diantaranya 12 merupakan partai lama dan lima partai baru, semuanya wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan yang diundang untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).
"Untuk partai baru ada lima, yakni Perindo, PSI, Republik, Berkarya dan Partai Idaman," kata Abdul Rahim.
Selain itu, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan jika ada partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 yang akan menyerahkan berkas pendaftaran selama dua pekan ini mulai tanggal 3-16 Oktober meskipun saat hari libur Sabtu-Minggu.
"Sejak dibukanya pendaftaran sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan berkas pendaftaran, namun juga kita secara sistem dan tenaga sudah siap, secara kelembagaan kita sudah siap untuk melakukan verifikasi," katanya menjelaskan.
Semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 kata Abdul Rahim wajib menggunakan Sipol untuk memasukan daftar anggota partai politik dan berkas keanggotaan yang diserahkan di kantor KPU Kota Jambi dan harus sama seperti data yang sudah diunggah melalui Sipol tersebut.
Berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) di Kota Jambi, maka setiap partai politik harus menyerahkan minimal 609 daftar anggota, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim KPU.
"Setiap partai politik di Kota Jambi minimal harus 609 daftar anggota, dan kalau kurang dari itu tidak kami terima, selain itu juga nanti akan kami cek sesuai keabsahannya supaya sesuai yang ada di Sipol," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Komisioner KPU Kota Jambi Abdul Rahim di Jambi, Rabu, mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU RI No 174 Tentang Pedoman Pendaftaran Verifikasi Faktual Parpol menyatakan semua Parpol wajib mendaftarkan.
"Sebelum ada surat keputusan itu, yang wajib mendaftarakan hanya partai baru saja, tapi setelah berdasarkan SK No 174 yang baru keluar itu semua partai politik baik yang lama atau yang baru wajib mendaftarkan juga," kata Abdul Rahim.
Komisioner KPU Kota Jambi Bidang Umum, Logistik dan Keuangan tersebut mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pimpinan partai politik di daerah ini dalam rangka sosialisasi pendaftaran tersebut.
Partai politik di Kota Jambi lanjut dia, saat ini berjumlah 17 partai, diantaranya 12 merupakan partai lama dan lima partai baru, semuanya wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan yang diundang untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).
"Untuk partai baru ada lima, yakni Perindo, PSI, Republik, Berkarya dan Partai Idaman," kata Abdul Rahim.
Selain itu, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan jika ada partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 yang akan menyerahkan berkas pendaftaran selama dua pekan ini mulai tanggal 3-16 Oktober meskipun saat hari libur Sabtu-Minggu.
"Sejak dibukanya pendaftaran sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan berkas pendaftaran, namun juga kita secara sistem dan tenaga sudah siap, secara kelembagaan kita sudah siap untuk melakukan verifikasi," katanya menjelaskan.
Semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 kata Abdul Rahim wajib menggunakan Sipol untuk memasukan daftar anggota partai politik dan berkas keanggotaan yang diserahkan di kantor KPU Kota Jambi dan harus sama seperti data yang sudah diunggah melalui Sipol tersebut.
Berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) di Kota Jambi, maka setiap partai politik harus menyerahkan minimal 609 daftar anggota, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim KPU.
"Setiap partai politik di Kota Jambi minimal harus 609 daftar anggota, dan kalau kurang dari itu tidak kami terima, selain itu juga nanti akan kami cek sesuai keabsahannya supaya sesuai yang ada di Sipol," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017