Jambi, Antarajambi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari menemukan belasan depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin saat dilakukan razia di beberapa wilayah dalam kabupaten tersebut.
 
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batanghari Sanusidi Muara Bulian, Senin, razia itu digelar dalam rangka penertiban SIUP, SIU dan SITU pengusaha depot air minum isi ulang. 

"Pemerintah daerah melakukan razia terhadap depot air minum dan ditemukan belasan usaha depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin,” katanya
 
Penertiban izin usaha tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten tersebut. Sampai hari ini sekitar 26 depot air minum telah di razia oleh pihak satpol pp, dan 18 depot diantaranya tidak memiliki izin usaha, sementara izin depot lainnya sudah mati.
 
Pihak satpol pp telah berikan teguran terhadap depot-depot yang tidak memiliki izin untuk mengurus perizinan dan kepada depot yang izinnya telah mati agar dapat diperpanjang. Bila teguran tersebut tidak di indahkan, pihak satpol pp akan menutup depot yang membandel tersebut.
 
"Kepada depot yang tidak memiliki izin dan izinnya yang mati sudah kita berikan surat teguran. Jika tidak di indahkan akan kita tutup. Kedepan masih ada dua kecamatan yang kita razia yakni, kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Maro Sebo Ilir,” kata Sanusi menjelaskan.
 
Selain menemukan depot yang tak miliki izin, beberapa depot juga kedapatan mengisi air kedalam galon menggunakan selang air yang tidak menggunakan alat filter yang berada dalam kotak depot. Hal tersebut tentu sangat menyalahi aturan.
 
Depot yang kedapatan menggunakan selang diwaktu razia, yakni depot air minum Fit-rah Water, milik Alamsyah yang berada di RT 10 Simpang Rantau gedang Kecamtan Mersam. Tak hanya disitu, petugas juga mendapati pengisian menggunakan selang di depot air minum Ardo Water di Desa Kembang Paseban milik Sanusi.
 
Pemilik depot yang mendapatkan surat teguran diberikan waktu selama 15 hari untuk mengurus perizinan ke kantor BPMPTSP, waktu tersebut diberikan pada pemilik depot yang tidak memiliki izin maupaun depot yang izinnya telah mati.


Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017