Jakarta, Antarajambi.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka WNI kurir narkoba
jenis ekstasi yang berasal dari Belanda.
Paket berisi 600 ribu butir ekstasi itu dikirim melalui pengiriman udara yang disamarkan di dalam paket mesin vakum. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus ini terkuak berkat adanya informasi masyarakat.
"Informasinya bahwa akan ada pengiriman dari Eropa, tapi tidak tahu kapan," kata Ari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Setelah penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan penyidik Bareskrim dan tim Bea Cukai Bandara Soetta, terungkap bahwa pada 8 November 2017, paket ekstasi yang menjadi target operasi petugas telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.?
Modusnya, barang haram tersebut dikirimkan dalam paket yang disebutkan oleh pengirim berisi mesin vakum.
"Modusnya itu paketnya disebutkan sebagai vaccum machine," katanya.
Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai langsung mengawasi masuknya barang tersebut setibanya di Bandara Soetta hingga ke Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok F7 Nomor 9A RT 007 RW 016 Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
"Kami lakukan control delivery hingga ke tempat tujuan yakni Tambun Bekasi," katanya.
Di alamat rumah tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).
Sementara dari pengeledahan di rumah tersebut disita barang bukti dua kotak kayu besar yang berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari 40 bungkus ekstasi warna oranye, 40 bungkus ekstasi warna hijau dan 40 bungkus ekstasi warna pink.
"Dalam masing-masing bungkusnya ada lima ribu butir (pil ekstasi)," katanya.
Dengan demikian barang bukti yang disita adalah sebanyak 600 ribu butir ekstasi dengan bobot total 243,2 kilogram.
Dari hasil keterangan tersangka Dadang dan Waluyo, mereka diperintah oleh napi bernama Andang Anggara (26) alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita (40) alias Obes yang dipenjara di Lapas Tingkat I Gunung Sindur.
Sebelum ditangkap, tersangka Dadang dan Waluyo sempat mengirimkan paket berupa satu bungkus ekstasi berisi 5.000 butir ekstasi yang diterima oleh Randi Yuliansyah (22) di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jend. Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pengiriman empat bungkus ekstasi (berisi 2.000 butir ekstasi) ke alamat yang sama yang diterima oleh Handayana Elkar Manik (31).
"Petugas langsung meringkus kedua penerima paket," katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh izin untuk memeriksa dua napi yang menjadi pengendali.
"Kalau sudah dapat izin, kami koordinasi dengan dua lapas, nanti dua napi itu akan dibawa dan diperiksa di Bareskrim," kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Paket berisi 600 ribu butir ekstasi itu dikirim melalui pengiriman udara yang disamarkan di dalam paket mesin vakum. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus ini terkuak berkat adanya informasi masyarakat.
"Informasinya bahwa akan ada pengiriman dari Eropa, tapi tidak tahu kapan," kata Ari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Setelah penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan penyidik Bareskrim dan tim Bea Cukai Bandara Soetta, terungkap bahwa pada 8 November 2017, paket ekstasi yang menjadi target operasi petugas telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.?
Modusnya, barang haram tersebut dikirimkan dalam paket yang disebutkan oleh pengirim berisi mesin vakum.
"Modusnya itu paketnya disebutkan sebagai vaccum machine," katanya.
Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai langsung mengawasi masuknya barang tersebut setibanya di Bandara Soetta hingga ke Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok F7 Nomor 9A RT 007 RW 016 Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
"Kami lakukan control delivery hingga ke tempat tujuan yakni Tambun Bekasi," katanya.
Di alamat rumah tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).
Sementara dari pengeledahan di rumah tersebut disita barang bukti dua kotak kayu besar yang berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari 40 bungkus ekstasi warna oranye, 40 bungkus ekstasi warna hijau dan 40 bungkus ekstasi warna pink.
"Dalam masing-masing bungkusnya ada lima ribu butir (pil ekstasi)," katanya.
Dengan demikian barang bukti yang disita adalah sebanyak 600 ribu butir ekstasi dengan bobot total 243,2 kilogram.
Dari hasil keterangan tersangka Dadang dan Waluyo, mereka diperintah oleh napi bernama Andang Anggara (26) alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita (40) alias Obes yang dipenjara di Lapas Tingkat I Gunung Sindur.
Sebelum ditangkap, tersangka Dadang dan Waluyo sempat mengirimkan paket berupa satu bungkus ekstasi berisi 5.000 butir ekstasi yang diterima oleh Randi Yuliansyah (22) di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jend. Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pengiriman empat bungkus ekstasi (berisi 2.000 butir ekstasi) ke alamat yang sama yang diterima oleh Handayana Elkar Manik (31).
"Petugas langsung meringkus kedua penerima paket," katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh izin untuk memeriksa dua napi yang menjadi pengendali.
"Kalau sudah dapat izin, kami koordinasi dengan dua lapas, nanti dua napi itu akan dibawa dan diperiksa di Bareskrim," kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017