Jakarta, Antarajambi - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan
bahwa salah satu alasan pemerintah membubarkan organisasi
kemasyarakatan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) adalah karena ormas itu
melanggar sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia.
"Apa yang salah dengan Hizbut Thahir?. Melanggar Pancasila, tapi
sila yang mana?. Kalau soal agama, sama soal keadilan juga sama. Yang
salah soal persatuan, sila ketiga. Itu bertentangan dengan konsep
persatuan negara kita, NKRI. Dia (HTI) ingin tanpa batas (borderless),"
kata Wapres saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan
Singkat Angkatan 21 Lembaga Ketahanan Nasional (PPSA 21 Lemhanas) di
Jakarta, Senin.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas yang
akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna
pada 24 Oktober 2017.
Perppu tersebut sebagai dasar untuk pembubaran ormas HTI di Indonesia.
Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa kita tidak bisa hanya
menuding orang lain anti Pancasila. Menurut Wapres harus jelas sila
keberapa yang dilanggar.
"Jadi kita harus urai satu per satu sila dalam Pancasila itu. Kalau
ada yang melanggar harus jelas sila mana yang dilanggarnya," kata
Wapres.
Wapres menjelaskan pengalamannya saat adanya penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh.
Saat itu, tambah Wapres, semua menolak kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh. Bahkan pemda juga ikut menolak.
"Saya bilang, Anda sudah baca Pancasila? Lihat sila kedua:
kemanusiaan yang adil dan beradab. Anda menolak pengungsi Rohingya itu
manusiawi tidak? Itu beradab tidak?," kata wapres.
Akhirnya, tambah Wapres, semua diam dan bisa menerima kehadiran para pengungsi Rohingya tersebut.
Karena itulah Wapres mengingatkan Pancasila harus diuraikan satu
persatu dari sila yang ada. Dengan demikian maka akan jelas tindakan
mana yang masuk kategori melanggar Pancasila atau tidak.
HTI dibubarkan karena langgar sila ketiga Pancasila
Senin, 20 November 2017 18:58 WIB