Jambi, Antara Jambi - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI menyebutkan berdasarkan Interpretasi Citra Lansat 8 tahun 2017, kerusakan lahan akibat penambangan emas ilegal di tiga kabupaten, Provinsi Jambi seluas 27.822 hektare.

"Terluas di Kabupaten Sarolangun yaitu 13.762 hektare disusul Merangin 9.966 hektare dan Bungo seluas 4.094 hektare," kata Direktur KKI WARSI, Rudi Syaf di Jambi, Selasa.

Dikatakannya, tahun 2016 areal yang dibuka untuk penambangan ilegal meningkat lebih dari 100 persen di wilayah Merangin dan Sarolangun. Areal tambang illegal ini diperkirakan separuhnya merupakan kawasan persawahan yang merupakan sumber pangan masyarakat setempat.

Penambangan emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini, kata Rudi terjadi di sepanjang alur-alur sungai. Akibatnya alur sungai menjadi lebih luas dan terdapat bekas galian terbuka yang menjadi lahan kritis.

"Dari analisis yang dilakukan pengerukan tambang ilegal sudah masuk ke dalam kawasan lindung, yaitu kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Merangin dan Hutan Lindung Bukit Limau di Sarolangun," katanya.

Aktivitas PETI itu kata Rudi sangat meresahkan masyarakat di sepanjang aliran sungai yang memanfaatkan air untuk berbagai keperluan sehari-hari.

Air sungai yang mengalir di Jambi masih merupakan sumber utama air baku untuk konsumsi masyarakat. Apalagi air tercemar karena aktivitas PETI menggunakan merkuri untuk pemisah biji emas.

PETI juga mengakibatkan sebanyak tujuh jiwa kehilangan nyawa ketika sedang melakukan aktivitas. Selain itu juga mengakibatkan sebanyak 825 hektare sawah tak bisa ditanami, 126 lubuk larangan di Bungo terancam dan satu jembatan rusak.

Menurutnya penanganan penambangan tambang emas ilegal di Jambi sudah dilakukan, tahun 2017 tercatat 12 pelaku PETI dan seorang penjual merkuri juga ditangkap aparat.

Kemudian sebanyak 90 dompeng dihancurkan dan menyita 43 lainnya. Sementara Barang Bukti emas yang berhasil diamankan sebanyak 2,92 kilogram.

"Namun upaya ini belum mampu menghentikan praktek illegal ini, aktivitas masih saja tetap berlanjut," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017