Jambi (Antaranews Jambi) - Dipenghujung tahun ini, peredaran narkoba di Jambi cukup mengkhawatirkan dan nekad dimana kurir yang diperintahkan untuk membawa barang haram itu selain oknum TNI juga memanfaatkan orang difabel atau yang memiliki keterbatasan diri.

Beberapa waktu lalu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba di Jambi yakni dengan memanfaatkan jasa seorang kurir penyandang difabel.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, dalam kurun waktu hampir setahu ini pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan berhasil menangkap belasan tersangka.

Dua diantaramya adalah Junaidi dan Sukri, yang merupakan orang penyandang difabel. Junaidi ditangkap saat membawa sabu-sabu dari Batam tujuan Kabupaten Tebo, Jambi, sedangkan Sukri ditangkap saat membawa sabu dari Aceh ke Kota Jambi.

Junaidi membawa sabu-sabu lewat jalur udara sedangkan Sukri lewat jalur darat.

"Junaidi menyembunyikan sabu-sabu di pahanya yang mengecil, sedangkan Sukri menyembunyikan sabu dalam tongkat yang dipakainya dan modus ini merupakan modus baru para bandar narkoba jaringan internasional dan nasional yang menfaatkan orang difabel," kata Ade Sapari.

Kasus dan modus baru yang berhasil diungkap kepolisian Jambi itu yang pertama kalinya bisa diungkap karena selama ini mereka menggunakan modus biasa dengan jasa wanita hingga oknum anggota TNI dan polisi untuk penyelundupkan narkoba dari satu daerah ke daerah lainnya.

Ade mengatakan, maka kedepannya perlu lebih kejelian lagi anggota dilapangan harus bisa menganalisa lebih jauh pada pelaku, kurir dan bandar narkoba yang ada.

Namun dimata hukum, siapa pun pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan maupun narkoba pasti akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya dan fakta yang ada pada pelakunya.

Proposional

Sementara itu pengamat orang berkebutuhan khusus dan keterbatasan, Muhammad Usman, saat dihubungi, mengatakan sangat mengutuk prilaku pada bandar dan jaringan narkoba yang sangat tega menggunakan dan memanfaatkan jasa orang difabel untuk meloloskan bisnis haramnya tersebut.

"Saya minta pada pelaku khususnya bandar atau jaringan pelaku narkoba yang menggunakan jasa atau memanfaatkan orang difabel untuk atau sebagai kurir narkoba bisa juga diungkap dan ditangkap dan diadili dengan hukuman yang berat," katanya.

Kepada aparat kepolisian hendaknya bisa mengungkap pelaku atau otak pelaku yang menggunakan jaringan atau kurir narkoba dari kalangan difabel dapat ditangkap dan jangan hanya orang difabel yang dijadikan korbannya.

Hukum semuanya sama dimata manusia, dan jika nanti pelaku atau kurir dari difabel menang terbukti bersalah yang harus dihukum sesuai ketentuan dan perlu juga dilakukkan rehabilitasi kepada mereka.

Kemudian juga aparat kepolisian bisa mengungkap siapa saja pelaku lainnya yang sudah memanfaatkan orang difabel untuk melancarkan bisnis narkobanya yang cukup menjanjikan uang.

Usman menegaskan, bahwa orang berkebutuhan khusus atau difabel memang sangat rentan dengan bujukan dari para bandar dan jaringan narkoba baik internasional dan nasional guna mendapatkan keuntungan besar.

"Mereka para bandar narkoba itu sudah menyasar kepada orang difabel karena dianggapkan bisa mendapatkan fasilitas kelonggaran dalam bertransaksi narkoba, namun yang terjadi saat ini polisi dan aparat hukum lainnya sudah lebih siap untuk mengadapi itu," kata Muhammad Usman.

Polda Jambi harus bisa mengungkap kasus jara kurir narkoba yang menggunakan orang difabel.

"Saya minta kepolisian daerah Jambi bisa mengungkap sampai akarnya siapa saja yang memerintahkan para orang difabel yang terjerumus dalam bisnis haram tersebut," kata Usman lagi.

Hukum tetap berlaku untuk para orang difabel yang sudah nyata bersalah melanggar undang undang anti narkoba dan diharapkan hukumannya juga sesuai fakta yang ada untuk mereka.

Musnahkan

Polda Jambi terakhir melakukan pemusnahan 19 kilogram sabu-sabu, 748 butir pil ekstasi dan belasan kilogram ganja kering.

"Barang haram yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari sejumlah tersangka yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba dan jajaran Polda Jambi dalam setahun," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Narkoba sudah menjadi permasalahan utama dan harus menjadi komitmen bersama dalam pemberantasannya dan penyalahgunaan narkotika juga jadi musuh bersama sehinga prioritas utama Polda Jambi dalam memberantasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan campuran air diterjen untuk sabu dan pil ekstasi, sedangkan daun ganja keringnya dibakar dan kemudian dibuang disaluran air dan ditanam dalam tanah.

Selain melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba, pihak Polda Jambi juga memberikan penghargaan yang kepada anggota Ditresnarkoba dan jajaran yang sudah menjalankan dan menegakan perintah Persiden Jokowi untuk memberantas narkoba.

Kuswahyudi mengatakan, data yang berhasil diungkap Polda Jambi dan jajarannya dalam kasus narkoba mulai Januari hingga pertengahan Desember ini ada sebanyak 576 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangkanya ada 817 orang.

Ke-817 orang tersangka tersebut terdiri atas 750 orang laki-laki dan sisanya ada 67 orang perempuan atau wanita mulai dari ibu rumah tangga, istri oknum TNI hingga mahasiswi dan orang difabel yang berasil diamankan karena menjadi kurir atau menguasai narkoba saat ditangkap polisi.

Sementara itu total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polda Jambi dan jajaranya selama setahun ini ada 64,44 kilogram sabu-sabu, 117,8 kilogram ganja kering dan 29.882 butir pil ekstasi serta 16.520 butir pil tramadol yang disita dan suduah dimusnahkan.

Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi juga menjelaskan untuk seluruh barang bukti narkoba itu sudah dimusnahkan secara bertahap yang dilakukan Polda Jambi dan jajarannya mulai pada Januari hingga Desember ini.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017