Jambi (Antaranews Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi berencana mengonsultasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah itu, untuk memastikan berapa nilai yang bisa ditargetkan pemerintah setempat dalam penarikan pajak tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi di Jambi, Selasa mengatakan saat ini Bakeuda Provinsi Jambi baru selesai melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi.

"Untuk pelaksanaan pengampunan pajak ini masih ada beberapa tahapan lagi. Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan KPK. Saat ini baru dikonsultasikan ke BPK," kata Agus.

Dijelaskannya, konsultasi yang dilakukan kali ini untuk memastikan? berapa nilai kerakyatan yang menjadi target dari pemerintah provinsi Jambi dalam pelaksanaan pengampunan pajak kali ini.

Ketika ditanya kapan waktu pengampunan pajak itu dilaksanakan, Agus belum bisa memastikan namun katanya tetap akan dilaksanakan dalam bulan Januari 2018 ini.

"Kemungkinan tetap dilaksanakan mulai Januari, namun tanggalnya belum bisa dipastikan," katanya menambahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mewacanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena tingginya animo masyarakat daerah itu terhadap program tersebut.

Agus mengatakan pemutihan pajak yang akan dilakukan berbeda dari progam pemutihan yang dilakukan Pemprov Jambi beberapa bulan lalu. Jika sebelumnya yang dihapus hanya denda saja, namun kali ini pokok dan dendanya juga ikut dihapuskan tapi tidak sepenuhnya.

Pemutihan kali ini disisakan dua tahun bayar. Misal kendaraan tersebut mati pajak mencapai lima tahun atau lebih, maka yang harus dibayar cukup dua tahun saja.

Pemutihan ini kata Agus dilatarbelakangi tingginya animo wajib pajak yang menginginkan adanya pemutihan lagi. Selain itu jumlah kendaraan yang mati pajak juga masih tinggi, per Agustus 2017 tercatat 1.389,986 unit kendaraan menunggak pajak. Pemutihan pajak kendaraan Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).?

Agus mengatakan dari hitungan sementara jumlah kendaraan bernopol Jambi yang menunggak pajak itu, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp90 miliar. Asumsi itu belum ditambah dari pembayaran pajak kendaraan bernopol luar Jambi.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018