Jambi (Antaranews Jambi)  - Anggota Polres Bungo berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi sampai ke desa-desa untuk mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat setempat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin membenarkan bahwa kepolisian daerah Bungo telah melakukan penangkapan terhadap anggota dan jaringan pengedar narkoba yang sering bertransaksi sampai ke desa-desa di Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu (6/1) sekitar pukul 16.00 WIB, yang mana ada empat pengedar narkoba disana berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bungo.

"Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Bungo," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah Hermansyah alias Herman (36), Pujiman alias Puji (35), Aan Sagita alias Aan (36) dan Alwahidin alias Al (35) dan keempat tersangka semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan di dua tempat di Desa Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Barang bukti yang disita yakni di TKP pertama 1,72 gram sabu dan TKP kedua 11,35 gram sabu, 3 handphone, motor Kawasaki Ninja dan RX King serta uang tunai Rp5,2 juta.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Unit 9 Desa Gapura Suci sering terjadi transaksi narkoba dan mendaptkan informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan.

"Anggota disana melakukan `undercover` dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli narkotika dan memesan narkotika jenis sabu kepada Herman. Saat itu langsung dilakukan penangkapan," kata Kuswahyudi.

Dari hasil pengeledahan, tim berhasil menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket sabu-sabu dan setelah diintrogasi, Herman mengaku mendapatkan barang haram itu dari Puji yang kemudian dilakukan pegembangan ke rumah Puji.

Dari penggeledahan di rumah tersangka Puji, ditemukan plastik hitam yang berisi satu plastik klip berisi sabu serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp5,2 juta dan menurut pengakuan Puji, dia mendapatkan sabu itu dari Alwahidin yang juga berhasil dibekuk.

"Sekarang kasus ini masih dalam pengembangan dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018