Jambi (Antaranews Jambi)� - Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 Januari hingga 30 Juni 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Senin, mengatakan berbagai tahapan dalam pelaksanaan pemutihan pajak tersebut sudah dilakukan sehingga pelayanan pemutihan PKB bisa dimulai.

Dijelaskannya, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.

Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. "Kecuali alat berat tidak masuk objek pemutihan," kata Agus.

Dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan itu, Samsat Jambi kata Agus menyiapkan satu antrian khusus untuk pengurusan STNK dan TNKB bagi wajib pajak yang sudah membayar PKB, BBN, SWDKLLJ di Samsat pembantu.

"Jam kerja tetap seperti biasa dan berkas masuk terakhir untuk pemutihan pada 30 Juni 2018 pukul 11.00 WIB," kata Agus menambahkan.

Sebelumnya Agus mengatakan program pemutihan PKB Pemprov Jambi dilatarbelakangi tingginya animo wajib pajak yang menginginkan adanya pemutihan lagi.

Selain itu jumlah kendaraan yang mati pajak juga masih tinggi, per Agustus 2017 tercatat 1.389,986 unit kendaraan menunggak pajak. Pemutihan pajak kendaraan Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hitungan sementara kata Agus, dari jumlah kendaraan bernopol Jambi yang menunggak pajak itu, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp90 miliar. Asumsi itu belum ditambah dari pembayaran pajak kendaraan bernopol luar Jambi.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018