Jambi (Antaranews Jambi) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi, menyatakan telah menyalurkan sebanyak Rp43,8 miliar untuk dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2017 lalu .

"Tunjangan profesi guru tersebut diperuntukkan guru pada madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) dan pengawas Pendidikan Islam," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, Yazid Bafadhal di Jambi, Jumat.

Dia menegaskan proses penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ada di Jambi telah dibayarkan di penghujung 2017 lalu.

"Alhamdulillah TPG bagi guru madrasah yang berhak menerimanya telah tuntas dibayarkan," katanya lagi.

Kepada guru dan pengawas yang menerima, Yazid meminta agar dana tersebut dimanfaatkan dengan baik.

Sebab katanya, tunjangan itu merupakan apresiasi yang diberikan oleh pemerintah yang harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pengabdian serta dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan.

Sebelumnya Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa publik harus mengetahui alokasi dana Rp4,6 triliun yang diperuntukkan bagi guru-guru madrasah dan pendidikan islam yang telah memenuhi syarat.

Dimana guru itu telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018