Jambi (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tinggal menunggu dua daerah lagi yang belum menetapkan besaran Zakat Fitrah, untuk melaksanakan rapat koordinasi penetapan Zakat Fitrah 1445 Hijriah bersama pemerintah daerah, Baznas, dan MUI.
"Rapat koordinasi masih menunggu dua pemerintah kabupaten dan kota lagi untuk menyelesaikan perhitungan besaran Zakat Fitrah di wilayahnya," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Zefni Ishaq di Jambi, Selasa.
Dia menjelaskan, dari 11 kabupaten dan kota yang ada di Jambi belum selesai semuanya, dan jika nanti sudah selesai maka akan dilakukan rapat koordinasi.
Zefni mengungkapkan, daerah yang belum selesai melakukan penetapan besaran Zakat Fitrahnya untuk Lebaran tahun ini yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tebo.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebetulnya sudah selesai, hanya surat edarannya yang belum ditandatangani oleh Bupati Tanjab Timur, sedangkan untuk Kabupaten Tebo hari Rabu ini melaksanakan rapat penetapan itu.
Dengan demikian, sejauh ini sudah terdapat sembilan daerah selain Tebo dan Tanjab Timur yang sudah ada besaran Zakat Fitrahnya.
Besaran Zakat Fitrah yang tertinggi dalam bentuk uang terdapat di Kabupaten Merangin yakni sebesar Rp68 ribu, sedangkan yang terendah di Kota Sungai Penuh sebesar Rp27 ribu.
"Penetapan nilai kadar Zakat Fitrah dalam bentuk uang itu berdasarkan harga beras yang ada di pasaran kabupaten/kota masing-masing. Pasti satu sama lain daerah akan berbeda besaran Zakat Fitrahnya," kata Zefni.
Terkait dengan Metode pembayaran Zakat Fitrah, Zefni menjelaskan ada dua cara, yaitu bisa dalam bentuk beras dan bisa berupa uang senilai beras yang biasa dimakan sehari-hari.
jika Zakat Fitrah dibayar dengan beras, seperti biasa yaitu seberat 2,5 kg per orang, sedangkan jika dibayar dalam bentuk uang, yang dianjurkan Mazhab Hanafi maka nilai uangnya setara dengan 3,8 kg beras.
Dia juga mengatakan, pembayaran Zakat Fitrah itu sudah mulai sejak 1 Ramadan lalu, namun penetapan yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota baru ditetapkan belakangan ini.
Namun demikian masyarakat sudah bisa mulai melakukan pembayaran zakat, dan pembayaran zakat bisa dilakukan melalui panitia di masing-masing masjid, melalui Bazis, atau panitia zakat lainnya yang dibentuk.