Jambi, Antaranews Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap seorang tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2017.
"Tersangka atas nama HP alias Kewok yang merupakan DPO narkoba berhasil kita ringkus di sekitar areal Rumah Sakit Umum Muara Bulian," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari M Zuhairi di Muarabulian, Sabtu.
Zuhairi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang mengatakan di sekitar areal rumah sakit pada Kamis malam akan terjadi transaksi. Berbekal laporan tersebut petugas BNNK melakukan pengintaian dan sekira pukul 07.30 WIB berhasil diringkus petugas BNNK.
Dari tangan tersangka tidak di temukan barang bukti narkoba, namun petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu tidak jauh dari lokasi pria itu ditangkap. Satu paket kecil sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok. Sabu tersebut diduga milik kewok yang sengaja dibuangnya.
"Setelah tertangkap kita melakukan penggledahan di rumahnya, dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan alat hisap narkoba jenis sabu, puluhan plastik klip kecil dan uang senilai Rp210 ribu," kata M Zuhairi.
Pada waktu yang bersamaan, petugas BNNK juga melakukan sidak terhadap sejumlah pertugas di rumah sakit tersebut. Ada enam orang petugas rumah sakit yang di bawa ke kantor BNNK untuk dilakukan tes urine. Dan hasilnya satu orang petugas kasir keuangan parkir rumah sakit tersebut dinyatakan positif.
"Satu orang petugas yang berinisial DK hasil tes urinenya menyatakan positif dan terindikasi menggunakan metamin dan amfetamine atau sabu," katanya.
Sebagai tindak lanjut, BNNK daerah itu akan melaporkan pegawai rumah sakit yang dinyatakan positif narkoba tersebut kepada direktur rumah sakit dan Bupati Batanghari.
"Kita juga lakukan asesmen terhadap DK ini, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduannya. Apakah hanya sebagai pengguna atau juga sebagai pengedar,” katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018