Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi mengusulkan sebanyak delapan orang warga binaan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2024.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian Haszuwan di Muara Bulian, Selasa, mengatakan bahwa ada delapan orang warga binaan atau narapidana yang beragama Nasrani.
"Ada 11 orang warga binaan di lapas Muara Bulian yang beragama Nasrani dan delapan orang kita usulkan dapat remisi, untuk tiga lagi masih status tahanan," katanya.
Untuk pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2024 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Delapan narapidana tersebut mendapatkan remisi 15 hari sampai dengan 1 bulan pada momen perayaan Natal 2024.
Ia juga mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Sebanyak delapan orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut mempunyai perkara berbeda-beda seperti pencurian dua orang, narkotika dua orang, perlindungan anak dua orang, kekerasan seksual satu orang dan penipuan satu orang.
Haszuwan mengharapkan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Natal 2024 ini, semoga bisa berkelakuan lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi.
"Remisi khusus ini akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Natal 2024," tutupnya.